Kepemilikan Bangunan Gedung +062 dan Contoh-contohnya

Jenis-jenis kepemilikan tanah dan bangunan gedung di Indonesia

Sebenarnya kepemilikan bangunan gedung +062, ada berapa sih?. Dan contoh-contoh bangunan seperti apa. Pernahkah teman-teman bertanya mengenai hal ini?. Jangan-jangan, yang dimaksud dengan kepemilikan banguan. Teman-teman juga belum tahu!. Ayo, simak artikel ini. Untuk mengetahui hal itu  semua. Termasuk tujuan mengenal pemilik dan fungsi bangunan.

 

Kepemilikan bangunan artinya begini

Yaitu seseorang, instansi atau organisasi yang menguasai, mengelola dan bertanggungjawab atas sebuah tanah dan bangunan tertentu. Secara syah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu di Indonesia. Misal dengan status Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai dan sebagainya.

Kepemilikan bangunan gedung +062 sangat beragam. Tidak menutup kemungkian Anda saat ini. Telah memiliki 1 unit bangunan gedung, atau lebih. Jikalau belum. Tentu suatu saat pasti punya, (Amin). Setidaknya sebuah banguan rumah tinggal. Oleh sebab itu, perlu mengetahui siapa sebenarnya pemilik bangunan.

 

Tujuan mengenal pemilik tanah atau bangunan

Sekalipun teman-teman adalah orang awam. Bukan hendak melakukan pekerjaan konstruksi. Namun tetap perlu mengetahui kepemilikan bangunan gedung +062 . Tujuannya adalah untuk mengetahui status dan peruntukan tanah. Maupun asal-usul, serta kegunaan bangunan yang berdiri pada lahan tersebut. Hal ini penting Anda selidiki untuk keperluan, misalnya terjadi:

  1. Jual beli tanah/bangunan
  2. Rencana untuk renovasi bangunan
  3. Pengajuan kredit bank
  4. Perselisihan hukum
  5. Perluasan infrastruktur jalan tol

Persoalan kepemilikan tanah dan bangunan menjadi pelik, manakala berurusan dengan hukum. Parahnya, sering terjadi bersamaan dengan persoalan yang lain. Misalnya tanah/bangunan sedang mengalami kredit macet, tapi diperjualbelikan lagi. Bukan oleh pemilik langsung. Melainkan melalui perantara. Rumit bukan?. Amit-amit.

 

Para pemilik gedung di negeri +062 dan contoh bangunan

Kepemilikan bangunan gedung +062 ada 6, terdiri dari:

1. Pemerintah dan instansi terkait

Yaitu seluruh bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan negera. Mulai dari tinggkat tertinggi, yaitu Gedung DPR/MPR, istana presiden, gedung kementerian. Dan sampai tingkat terendah, seperti kantor dinas. Secara global, begitu.

Sedangkan untuk suatu instansi tertentu. Agar dapat melakukan fungsi/tugas kenegaraan, sesuai dengan yang diamanatkan. Memerlukan bermacam-macam bangunan gedung. Sebut saja, sebagai contoh kepolisian Republik Indonesia. Menurut struktur organisasi, gedung kepolisian terdiri dari:

  1. Mabes (Markas Besar) Polri,
  2. Gedung Polda,
  3. Kantor Polres,
  4. kantor Polsek, serta
  5. Pos pengamanan/penjagaan.

Belum termasuk gedung sarana prasarana lainnya. Misalnya yang berkaitan dengan pendidikan dan layanan kesehatan. Demikian juga terjadi pada instansi pemerintah yang lain. Misalnya dibawah naungan kementerian keuangan. Membutuhkan banyak bangunan gedung. Sehingga pelayanan mereka dapat menjangkau seluruh daerah +062. Serta instansi-instansi lainnya.

2. Gedung milik BUMN dan BUMD

Kepemilikan bangunan gedung +062 juga, ada yang dikuasai oleh badan usaha milik negara. Tingkat pusat, atau sering disebut BUMN. Dan pemerintah daerah, atau disebut BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Contoh bangunan gedung BUMN adalah:

  1. Gedung percetakan negara
  2. Gedung angkasa pura
  3. Bangunan Peruri
  4. Kantor pos, dan masih banyak lagi.

Sementara itu, tingkat daerah memiliki bangunan gedung yang dikelola oleh BUMD, seperti:

  1. Bangunan kantor PDAM (Perusahaan Air Minum Daerah),
  2. Kantor bank pembangunan daerah (BPD),
  3. Kantor perusahaan daerah angkutan/bus kota,
  4. Tempat Pengelolaan Akhir/Sampah (TPA),
  5. dan sebagainya

3. Bangunan milik organisasi/yayasan

Kepemilikan bangunan gedung +062 oleh organisasi, atau yayasan. Umumnya bergerak dibidang pelayanan sosial, dan keagamaan. Seperti bangunan masjid, gereja, vihara, pura dan klenteng. Bangunan yang berguna untuk sosial misalnya panti jompo, rumah singgah, panti asuhan, rumah rehabilitasi. Dan seterusnya. Lebih lengkap mengenai bangunan-bangunan tersebut, silahkan baca tautan tentang bangunan rumah.

Selain bergerak dalam kegiatan sosial dan keagamaan, sebuah yayasan kerap memiliki layanan pendidikan dan kesehatan. Sehingga dipastikan memiliki gedung sekolah, klinik, atau bahkan rumah sakit. Tidak mungkin mengontrak bangunan, kan?. Kalau untuk klinik, masih mungkin. Tapi sekolah dan rumah sakit?. Intermesso.

4. Kepemilikan bangunan oleh perusahaan swasta

Soal status kepemilikan bangunan gedung +062, perusahaan swasta adalah urutan yang kedua. Mengalahkan bangunan gedung yang dimilik oleh pemerintah +062. Selain menang dalam hal jumlah. Perusahaan swasta tidak melulu bergerak dibidang bisnis. Tapi segala bidang usaha.

Oleh sebab itu, perusahaan swasta memiliki banyak bangunan. Minimal 1 unit, yaitu untuk kantor. Namun ada yang mencapai puluhan, bahkan ratusan. Misal gedung perbelanjaan, hotel, apartemen, bank dan banyak lagi. Hal ini masih ditinjau dari letak usaha di dalam negeri. Belum termasuk mereka yang telah ekspansi keluar negeri.

5. Bangunan milik warga +062

Adalah orang-orang yang memiliki identitas sebagai penduduk NKRI. Merupakan urutan yang pertama dalam hal kepemilikan gedung. Utamanya bangunan untuk tempat tinggal. Contohnya rumah, kos-kosan dan penginapan. Selain itu ada juga untuk keperluan bisnis. Seperti bangunan toko, rumah makan, rumah kontrakan, dan sebagainya.

6. Perusahaan/orang asing

Adalah mereka yang melaksanakan kegiatan bisnis, dan memiliki bangunan di negara Indonesia. Namun status kewarganegaraannya adalah masih sebagai orang asing. Kepemilikan bangunan gedung +062 perusahaan, atau orang asing tergolong banyak. Terutama yang bergerak dibidang industri dan perbankan. Contohnya pabrik garmen, otomotif, tambang dan bank asing.

Mereka melakukan ekspansi usaha kedalam negeri, Sama halnya dengan perusahan-perusahan dalam negeri, yang ekspansi keluar negeri. Merupakan konsekuensi, atau hubungan timbal balik dari sistem perdagangan bebas. Sehingga harus memiliki gedung untuk melakukan bisnis. Tapi status kepemilikan gedung dibatasi. Tidak sama dengan warga negara. Yakni hanya sebatas HGB (Hak Guna Bangunan).

 

Jenis-jenis bangunan gedung menurut kegunaannya

Berdasarkan penjelasan diatas, menurut kegunaannya. Bangunan gedung dapat diklasifikasikan menjadi 9 kelompok besar, yaitu:

  1. Bangunan pemerintahan, Yaitu segala jenis banguan yang berfungsi sebagai layanan publik. Baik yang dikelola oleh pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah. Sekaligus menjadi pemilik gedung. Artinya, selain pemerintah +062 tidak ada yang bisa memiliki bangunan jenis ini.
  2. Gedung transportasi dan fasilitas umum lainnya. Kepemilikan bangunan gedung +062, jenis ini umumnya pemerintah. Tapi pengelolaannya, bisa juga pihak swasta. Warga, orang asing, atau badan usaha non pemerintah. Hal yang sama, juga terjadi pada 7 jenis gedung berikut ini.
  3. Bangunan komersial dan bisnis. Contohnya mall, swalayan, pertokoan, perkantoran, dan sebagainya.
  4. Gedung pendidikan. Contohnya sekolah, kampus, lembaga pelatihan, gedung diklat dan seterusnya.
  5. Gedung olah raga. Seperti gedung badminton, footsal, fitness dan lain-lain.
  6. Rumah tinggal,
  7. Tempat penginapan dan sejenisnya
  8. Gedung pertemuan, hiburan dan budaya
  9. Bangunan industri.

 

[Penutup] Hak dan kewajiban pemilik bangunan menurut undang-undang

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2002 Pasal 40 Ayat 1, pemilik bangunan gedung memiliki hak-hak seperti berikut:

  1. Mendapatkan pengesahan pemerintah atas rencana teknis bangunan,
  2. Melaksanakan pembangunan sesuai dengan izin yang diperoleh,
  3. Mendapat surat ketetapan mengenai fungsi dan kegunaan gedung,
  4. Mendapat insentif atas status bangunan. Bilamana ditetapkan sebagai bangunan yang harus dilindungi, dan dilestarikan.
  5. Mengubah fungsi bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Mendapat ganti rugi. Apabila bangunan dibongkar, dan bukan akibat dari kesalahan sang pemilik.

Masih menurut undang-udang yang sama. Kepemilikan bangunan gedung +062 juga terikat dengan beberapa kewajiban, antara lain:

  1. Menyediakan rencana dan gambar teknik bangunan
  2. Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta perizinan-perizinan yang terkait dengan pembangunan, atau pengelolaan bangunan
  3. Melaksanaan konstruksi sesuai dengan gambar
  4. Meminta persetujuan pemerintah bila terjadi perubahan teknis, fungsi serta tata laksana pembangunan.

1 thought on “Kepemilikan Bangunan Gedung +062 dan Contoh-contohnya”

  1. Pingback: Dasar-Dasar Tentang Pondasi Sumuran, Bore Pile Dan Pancang - Borepile Murah Semarang

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Butuh bantuan untuk Desain Arsitek dan Konstruksi baja? Ayo chat dengan kami!