6 Peraturan Taman Kota Wajib Anda Patuhi, Jangan Sampai Kena Sanksi!

Pentingnya mematuhi peraturan taman demi kelestarian kota

6 peraturan taman kota dibuat untuk menjaga kelestarian taman, dan lingkungan sekitar. Sehingga taman bisa berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Menjadi paru-paru kota, area bermain, serta tangkapan air. Penting mematuhi peraturan-peraturan tersebut adalah untuk kepentingan bersama. Khususnya warga kota itu sendiri.

Jenis-jenis peraturan pada taman kota

Merujuk pada Perda Nomor 7 Tahun 2016, Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH), oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang. Ada 6 peraturan taman kota, yang berlaku bagi seluruh warga. Dan termasuk pendatang, yaitu:

1. Dilarang menginjak rumput

Rumput adalah elemen taman yang paling luas, dan sering menjadi ‘korban’ atas perilaku warga yang tidak patuh terhadap peraturan. Sudah disediakan jalur pejalan kaki, namun kebiasaan buruk warga adalah mengambil jalan pintas. Sekalipun tahu bahwa hal terebut melanggar aturan. Karena menginjak rumput pada taman. Akhirnya rumput menjadi layu dan mati.

2. Dilarang merusak tanaman

Korban selanjutnya atas sikap jahil para pengunjung yaitu tanaman. Antara lain bunga, atau pohon yang berada pada taman. Jikalau sekedar memetik bunga masih wajar. Namun tak jarang orang yang mencabut bunga, dan membawanya pulang. Dengan maksud untuk ditanam di rumah.

Sementara itu, kerusakan yang terjadi pada pohon adalah vandalisme. Aksi corat-coret batang pohon menggunakan cat warna-warni, atau benda tajam lainnya Mengakibatkan pemandangan jadi jelek. Dan tumbuhnya pohon menjadi tidak sempurna.

3. Tidak membuang sampah sembarangan

Urutan ketiga dari 6 peraturan taman kota, yakni berkaitan dengan sampah. Larangan membuang sampah sembarangan hampir di semua tempat. Bukan hanya pada taman. Walau sudah disediakan tempat untuk membuang sampah, toh masih banyak warga yang tidak mengindahkan. Dengan alasan tempat sampah jauh, jumlahnya sedikit dan sebagainya.

Sesungguhnya apapun alasannya, tidak dapat ditolerir. Sekalipun tidak ada tempat untuk membuang sampah, material sisa tersebut jangan sampai dibuang sembarang tempat. Sebab permasalah sampah sudah menjadi issu global. Jangan sampai tindakan yang tidak terpuji ini, turut menjadi beban permasalahan yang harus dihadapi oleh generasi yang akan datang. Miris bukan?. Sepele, namun dampaknya sangat panjang.

4. Dilarang merusak fasilitas taman

Selanjutnya tentang 6 peraturan taman kota, yakni tentang larangan merusak fasilitas. Fasilitas taman artinya properti, benda-benda atau bangunan, yang tersedia pada area taman. Misalnya toilet, kursi taman, tempat sampah, sarana bermain anak-anak, dan sebagainya.

Selain aksi vandalisme, pencurian merupakan tindakan merusak fasilitas taman. Hilangnya beberapa fasilitas, mengakibatkan fungsi taman tidak lagi seperti yang diharapkan. Akhirnya taman tidak asri, dan warga tidak dapat menikmati keindahan taman.

5. Dilarang menggunakan kendaraan bermotor

Pada umumnya taman kota hanya dapat dilalui oleh pejalan kaki. Bukan menggunakan kendaraan bermotor. Oleh sebab itu, setiap taman disediakan area untuk parkir motor, maupun mobil. Tidak jauh dari lokasi taman, dengan tarif standar/murah. Sehingga walau Anda berlama-lama di taman, tarif parkir tetap sama.

Larangan berkendara pada area taman adalah agar tidak terjadi polusi udara. Sebab tujuan utama pembangunan taman adalah untuk mengurangi polusi, baik yang terjadi dalam kota. Maupun oleh aktivitas para pengujung taman. Dengan demikian, suasana taman kota tetap sejuk.

6. Tidak berjualan pada area taman

Urutan yang terakhir dari 6 peraturan taman kota, yakni tentang larangan berjualan pada area taman. Sekalipun menggunakan kereta sorong, atau gerobak jualan. Tetap tidak diperbolehkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian taman, mengurangi sampah, sekaligus untuk menghindari kerusakan-kerusakan taman kota.

Namun demikian, sama halnya dengan parkir. Pengelola taman selalu menyediakan tempat khusus untuk berjualan. Sehingga warga dapat menikmati keindahan taman, sekaligus kuliner dalam kota.

Sanksi bagi warga yang melanggar aturan

Kerinduan warga kota terhadap nuansa pedesaan, yang sejuk dan asri menjadi salah satu alasan untuk mematuhi 6 peraturan taman kota. Dengan adanya taman dalam kota, Anda tidak perlu jauh-jauh ke desa untuk menikmati keindahan alam.

Oleh sebab itu, bagi warga yang melanggar aturan akan mendapat sanksi. Mulai dari yang ringan, yaitu dalam bentuk peringatan atau teguran, hingga sanksi administrasi. Namun bagi yang melakukan pelanggaran serius, atau secara sengaja, yaitu denda, atau kurungan.

Pengertian taman kota begini

Taman kota adalah salah satu RTH yang berada, dimiliki dan dikelola oleh pemerintah kota. Lengkap dengan fasilitas, dan elemen-elemen pendukung taman. Semua kota di Indonesia dipastikan punya taman. Maka dari itu, 6 peraturan taman kota ini berlaku untuk seluruh Nusantara. Artinya ketika Anda melakukan perjalanan ke kota lain. Dan menikmati suasana taman di kota tersebut. Maka Anda wajib mematuhi peraturan-peraturan ini.

Sementara itu, selain taman kota, RTH kawasan perkotaan terdiri dari:

  1. Taman rekreasi,
  2. Taman hiburan,
  3. Lapangan olah raga,
  4. Taman lingkungan,
  5. Pemakaman umum,
  6. Jalur pengaman median.

[Penutup] Hubungan taman dengan arsitektur

Sebuah taman dibangun pasti melibatkan arsitek.  Sejak membuat rancangan desain, hingga pembangunan taman. Oleh sebab itu muncul istilah arsitektur taman, atau lanskap. Bahkan terdapat organisasi profesi arsitek yang khusus menangani lanskap. Sehingga hubungan antara taman dan arsitektur, umpamanya seperti sebuah makanan dan kenikmatan yang diperoleh.

Anda mustahil dapat merasakan kenikmatan sebuah makanan, jikalau makanan tidak ada. Demikian pula dengan dengan taman kota. Keindahan taman kota tidak sempurna, bila desain taman tidak bagus. Maka untuk mencapai kesempurnaan tersebut, dibangun sarana penunjang pada taman. Seperti toilet umum, parkir, kios makan dan sebagainya.

6 peraturan taman kota ini berkaitan erat lingkungan hidup. Pentingnya menjaga taman kota dengan, adalah salah satu upaya menciptakan lingkungan hidup yang baik. Saat ini, untuk kita nikmati. Maupun untuk masa yang akan datang. Bagi anak cucu.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Butuh bantuan untuk Desain Arsitek dan Konstruksi baja? Ayo chat dengan kami!