Contoh RKS Struktur Baja Wajib Subkontraktor Patuhi

Berikut ini contoh RKS struktur baja yang wajib subkontraktor patuhi, yang kami ringkas agar lebih simple namun ketentuaan-ketentuan yang tercantum pada dokumen ini sangat jelas. Yaitu menghendaki agar pekerjaan baja yang subkontraktor laksanakan berkualitas tinggi.

Dokumen RKS proyek baja wajib dipatuhi oleh subkontraktor
Gambar dokumen proyek

BAB 1: KETENTUAN UMUM

  1. Yang termasuk pekerjaan struktur baja adalah seluruh item pekerjaan baja yang tercantum dalam Gambar rencana, dan yang sesuai dengan Persyaratan Teknis Kerja.
  2. Sebelum pekerjaan mulai, subkontraktor wajib memeriksa  kondisi lapangan. Dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan apakah telah sesuai dengan Gambar rencana.
  3. Pengukuran wajib menggunakan Pita pengukur baja standar, yaitu yang memenuhi JIB7512 atau yang setara. Adapun jenis Pita ukur yang sama, juga harus subkontraktor gunakan pada saat proses pabrikasi baja.
  4. Bilamana terjadi perbedaan ukuran antara gambar dengan hasil ukur lapangan, maka subkontraktor wajib mengkonsultasikan hal tersebut dengan Konsultan pengawas.
  5. Petugas lapangan subkontraktor wajib berkoordinasi dengan Konsultan pengawas selama pelaksanaan pekerjaan struktur baja berlangsung.
  6. Subkontraktor wajib menyerahkan susunan struktur organisasi yang bertugas dalam pelaksanaan pekerjaan struktur baja, lengkap dengan jabatan serta nomor telepon masing-masing personil.
  7. Subkontraktor wajib menyerahkan daftar peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan struktur baja. Yang ada di workshop maupun yang akan digunakan di lapangan.
  8. Konsultan pengawas berhak tidak menyetujui atau menolak segala hal yang tidak sesuai dengan Gambar rencana dan ketentuan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
  9. Subkontraktor wajib membuat laporan mingguan lengkap dengan bukti dokumentasi berupa photo atau vidio.

Bab 2: PERSYARATAN TEKNIS KERJA

I. Lingkup Pekerjaan :

Lingkup pekerjaan struktur baja yang wajib subkontraktor laksanakan adalah terdiri dari:

  1. Pengadaan semua peralatan, perlengkapan alat bantu, tenaga kerja serta bahan-bahan antara lain pelat baja, baja profil, mur baut, angkur baja, cat dasar maupun finishing cat besi.
  2. Pembuatan seluruh bagian-bagian komponen/rangka baja, termasuk pekerjaan sambungan baut maupun pengelasan baja.
  3. Melaksanakan pabrikasi baja, mengirim komponen/rangka baja ke lokasi proyek dan melaksanakan perakitan dan pemasangan (erection) konstruksi baja.

II. Pengendalian Mutu :

1.Standar/Rujukan

Pelaksanaan struktur baja harus memenuhi persyaratan-persyaratan normalisasi yang berlaku seperti:

  • Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI-1984),
  • Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBBI-1982). 

Kecuali yang tidak tercantum dalam peraturan-peraturan tersebut, maka pelaksanaan pekerjaan struktur baja merujuk pada:

  1. AISC (American Institude of Steel Construction),
  2. AWS (American Welding Society),
  3. American Society of Mechanical engineers (ASME),
  4. American Society for Testing and Materials (ASTM):

2.Tolerasi

Batas toleransi berguna untuk memberi jaminan mutu pada pekerjaan struktur baja, yaitu dengan batas-batas toleransi seperti tertera berikut:

  1. Ketentuan batas maksimal diameter lubang baut dan angkur baut sebagai berikut:
  2. Untuk baut ˂20 mm toleransi lubang 1 mm
  3. Bila baut ˃20 mm toleransi lubang 1,5 mm
  4. Bila lubang angkur baut ≥5 mm
  5. Penyimpangan lendutan balik (Camber) yang syaratnya 0,2 mm per meter panjang balok, atau maksimal 6 mm dari total panjang balok.
  6. Lengkungan dan kemiringan profil baja yang akibat pengaruh pengelasan tidak melebihi 1/200 dari lebar total, atau maksimal 3 mm.
  7. Ketidakrataan permukaan landasan struktur baja maksimal 3,0 mm.
  8. Kelurusan komponen/rangka batang struktur baja tidak lebih dari 1/1000 panjang komponen.
  9. Penyimpangan tiang/kolom dari sumbu vertikal tidak melebihi dari 1/1500 tinggi vertikal tinggi kolom.
  10. Toleransi luas penampang baja profil maksimal 5% dari luas profil atau maksimal 5% dari momen inerstia (I).
  11. Toleransi pada ukuran bahan menetapkan:
  12. Tinggi penampang (h) baja profil < 1,0 mm
  13. Tebal bahan (t) baja profil < 0,3 mm
  14. Tebal pelat baja < 0,3 mm
  15. Pipa baja struktur < 3% dari ketentuan Gambar rencana.

3.Waktu/Jadwal

Subkontraktor wajib mematuhi jadwal pelaksanaan konstruksi sesuai Surat Perjanjian/Kontrak Kerja, dengan syarat-syarat berikut:

  1. Membuat Time schedule khusus lingkup sub pekerjaan struktur baja secara rinci. Mulai dari jadwal pengukuran ulang lapangan, pengajuan contoh bahan, pengajuan Shop drawing, pengadaan bahan dan alat, jadwal pabrikasi serta jadwal erection.    
  2. Time schedule ajukan kepada Konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan, bersamaan dengan Contoh bahan dan Metode kerja baja.
  3. Time schedule yang telah mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas akan menjadi acuan untuk evaluasi, kontrol serta pengendalian tentang jadwal pelaksanaan pekerjaan.

4.Alat Kerja

Semua jenis alat untuk pekerjaan struktur baja harus terdata, baik alat untuk pabrikasi maupun alat untuk pemasangan (erection). Jenis alat tersebut meliputi alat kerja inti dan alat bantu kerja, yang semuanya harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Batas usia pakai alat tidak lebih dari 10 tahun, berfungsi dengan baik dan sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
  2. Alat harus aman terhadap segala kemungkinan terjadinya resiko, baik saat pabrikasi baja maupun pada saat erection.
  3. Penggunaan alat tidak boleh bersamaan dengan pengerjaan untuk proyek lain. Atau saling meminjam dengan subkontraktor lain.
  4. Konsultan pengawas akan menolak alat kerja inti maupun alat bantu kerja yang tidak memenuhi persyaratan.

5.Bahan

Pengendalian mutu pada bahan meliputi bahan/material pokok maupun material bantu, yang harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Seluruh bahan baja harus baru, lurus, dan tidak berkarat. Serta tidak menyimpang dari Gambar rencana, ketentuan Standar dan batas Toleransi.
  2. Seluruh bahan baja harus mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas terlebih dahulu sebelum melaksanakan pekerjaan. Serta harus melampirkan Sertifikat Mill dari pabrik pembuat profil baja tersebut.
  3. Baut dan mur harus memenuhi ketentuan dari ASTM, yaitu mempuyai kepala baut dan mur berbentuk segi enam (Hexagonal),
  4. Material bantu untuk keperluan pengelasan baja harus menyesuaikan jenis-jenis pengelasan, yang mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas.
  5. Konsultan pengawas berhak menolak dan mengeluarkan semua material baja dari lokasi proyek, apabila tidak memenuhi syarat dan yang melampaui batas toleransi.

III. Contoh Bahan

Dimensi bahan baja harus tepat sesuai ukuran, tebal, berat dan bentuk yang sesuai dengan Gambar rencana. Untuk memastikan dimensi bahan tersebut subkontraktor wajib mengajukan Contoh bahan kepada Konsultan pengawas.

  1. Pengajuan contoh-contoh bahan wajib 2 set dengan panjang masing-masing bahan minimal 10 cm. 1 set contoh bahan tanpa pengecatan, sementara 1 set yang lain sudah dengan pengecatan.
  2. Contoh bahan meliputi seluruh jenis bahan untuk pekerjaan baja, meliputi material baja profil, pelat baja, mur dan baut, angkur baja serta contoh elektroda (kawat las).
  3. Untuk bahan cat dasar/akhir pengajuan contoh dapat melalui brosur (cataloq) yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan Gambar rencana.
  4. Contoh-contoh bahan yang telah Konsultan pengawas setujui, selanjutnya sebagai pedoman, untuk pemeriksaan material yang dipakai oleh sub kontraktor.

IV. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan

Subkontraktor wajib melindungi bahan dari kerusakan yang terjadi pada saat penyimpanan maupun pengiriman. Bahan yang datang pada workshop maupun pada lokasi proyek harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Baja tidak boleh terletak bersinggungan langsung dengan tanah. Melainkan harus tersimpan pada tempat yang terlindung, tertutup, tidak berdebu dan tidak lembab.
  2. Subkontraktor memastikan penyimpanan bahan tidak bercampur dengan material proyek lain. Guna memudahkan pemeriksaan serta menghindari kemungkinan bahan tertukar.
  3. Subkontraktor bersedia menerima kunjungan oleh Konsultan pengawas, untuk melakukan pemeriksaan bahan. Sekaligus untuk memantau kesiapan pelaksanaan pabrikasi baja.
  4. Material baja struktural yang terkirim ke lokasi proyek merupakan komponen/rangka baja yang telah jadi dan siap pasang.
  5. Subkontraktor harus melapor kepada Konsultan pengawas, mengenai jadwal pengiriman komponen/rangka baja ke lapangan.
  6. Jumlah komponen/rangka baja harus sesuai dengan Surat jalan pengiriman yang mengeluarkan oleh bagian logistik workshop.
  7. Komponen/rangka baja yang tersimpan di lapangan harus dikelompokkan sesuai tanda/kode batang dan urutan pemasangan.
  8. Subkontraktor bertanggungjawab memperbaiki atau mengganti dengan yang baru, bila ada komponen/rangka baja yang rusak selama proses pengiriman maupun penyimpanan. 

V. Gambar Kerja

Subkontraktor wajib menyerahkan Gambar kerja (Shop drawing) kepada Konsultan pengawas untuk memperoleh persetujuan, sekaligus sebagai syarat agar pelaksanaan pabrikasi baja dapat dimulai.

  1. Gambar kerja wajib menggunakan program komputer (Software), harus berpedoman pada Gambar rencana dan hasil ukur lapangan.
  2. Gambar kerja harus menunjukkan detail-detail yang lengkap seluruh komponen/rangka baja. Yakni meliputi kode batang, jenis bahan, ukuran/panjang bahan, ukuran las, diameter lubang baut serta detail-detail lainnya.
  3. Subkontraktor wajib memeriksa ulang kebenaran Gambar kerja
  4. Penyerahan Gambar kerja kepada Konsultan pengawas tidak boleh bertahap tetapi harus sekaligus, dan cetak (hardcopy) sebanyak 3 rangkap.
  5. Apabila detail-detail pertemuan sambungan struktur baja belum ada dalam Gambar rencana, maka subkontraktor wajib membuat Gambar kerja usulan serta dengan back up perhitungan struktur.
  6. Hingga semua gambar kerja disetujui oleh Konsultan pengawas, tidak berarti membebaskan tanggungjawab subkontraktor atas kemungkinan terjadinya kesalahan pengukuran maupun dalam proses pabrikasi.  

VI. Teknis Pelaksanaan :

A. Metode Kerja

Sub kontraktor wajib menyusun dan menyerahkan Metode kerja seluruh proses/rangkaian pekerjaan kepada Konsultan pengawas, dengan persyaratan berikut:

  1. Metode kerja berisi prosedur pelaksanaan Pabrikasi, Pengecatan baja, Pemasangan angkur baja, Pengiriman dan Penyimpanan bahan, prosedur Perakitan komponen/rangka baja, Pemasangan (Erection) serta mengenai Manajemen K3.
  2. Metode kerja harus mengacu pada Gambar kerja dan Time schedulle serta harus sesuai dengan ketentuan dalam RKS ini.
  3. Hingga Konsultan pengawas menyetujui metode kerja, tidak berarti melepaskan tanggungjawab subkontraktor atas segala resiko yang terjadi saat pelaksanaan pekerjaan.
  4. Dokumen RKS dan Metode kerja selanjutnya oleh Konsultan pengawas, akan jadikan dasar untuk evalusi terhadap teknis pelaksanaan pekerjaan subkontraktor. 

B. Pelaksanaan Pabrikasi

Subkontraktor wajib melaksanakan seluruh tahap pabrikasi baja dengan baik dan benar, agar komponen/rangka baja benar-benar berkualitas. Yaitu dengan mematuhi persyaratan teknis berikut:

  1. Rangkaian proses pabrikasi baja harus dikerjakan oleh tenaga yang ahli serta khusus ditugaskan untuk 1 (satu) item pekerjaan. Misal yang bertugas pada bagian pemotongan tidak boleh merangkap untuk melaksanakan pengelasan baja.
  2. Subkontraktor wajib membuat laporan mingguan proses pabrikasi, lengkap dengan bukti dokumentasi photo atau vidio, seperti telah tercantum dalam Persyaratan umum.
  3. Pabrikasi baja harus terlaksana sesuai dengan Gambar kerja yang telah disetujui oleh Konsultan pengawas, serta mengikuti Metode kerja dan tidak melewati batas waktu yang ditentukan dalam Time schedulle.
  4. Prosedur pelaksanaan pabrikasi baja harus sesuai dengan tahap-tahap dan ketentuan berikut:

4.1.            Pembersihan (Clearing)

Permukaan bahan harus bersih dari segala debu dan kotoran lain yang menempel, agar pelaksanaan pabrikasi benar-benar mulai. Pembersihan bahan berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Alat untuk membersihkan bahan menggunakan kain lap, amplas, sikat kawat dan mesin gerinda tangan bila perlu.
  2. Material baja yang telah bersih langsung dipabrikasi, sehingga tidak kotor kembali.

4.2.            Penandaan (Marking)

Penandaan atau kode batang perlu sebelum pemotongan bahan, bertujuan agar memudahkan proses pabrikasi dan erection. Yaitu dengan syarat-syarat berikut: 

  1. Kode batang harus sesuai dengan Gambar kerja serta cetak pada tempat yang mudah terlihat.
  2. Kode batang harus berwarna putih dengan tinggi huruf/angka 10-15 cm. 
  3. Pemberian kode batang harus bersamaan dengan pengukuran bahan, maka subkontraktor wajib memastikan  kebenaran ukuran serta kode batang.

4.3.            Pemotongan (Cutting)

Agar memperoleh hasil pemotongan yang sempurna dan sesuai dengan Gambar kerja, maka harus mengikuti syarat-syarat berikut:

  1. Pemotongan bahan dengan sudut 90º, memastikan bahwa permukaan bidang potong bahan datar dan tegak lurus terhadap sumbu aksis bahan, yang hendak terpotong.
  2. Pemotongan bahan dengan sudut/kemiringan tertentu dengan mal. Yaitu alat bantu kerja yang terbuat dari bahan besi profil Siku atau Strip plat.
  3. Subkontraktor wajib memastikan seluruh hasil pemotongan telah sesuai dengan Gambar kerja. Menghasilkan bekas irisan yang halus/rata, tidak bergelombang atau kasar.
  4. Pemotongan harus menggunakan alat potong Blender (Cutting torch) atau Mesin gerinda potong. Yaitu dengan ketentuan, untuk tebal bahan (t) ≤5 mm memakai alat potong Mesin gerinda, sementara untuk (t) ≥5 mm harus menggunakan alat potong Blender.
  5. Subkontraktor wajib menyesuaikan kelengkapan alat potong Blender, agar bahan tidak mengalami kerusakan dan kontraksi/deformasi akibat pemuaian oleh panas api potong.
  6. Pelaksanaan pemotongan baja dengan Blender harus memperhatikan standar kecepatan potong, yaitu antara 30-60 cm/menit.

4.4.            Membuat lobang (Drilling)

Pembuatan lobang pada baja hanya untuk keperluan sambungan baut. Harus sesuai dengan dengan Gambar kerja, mematuhi batas Toleransi ukuran serta mengikuti ketentuan berikut ini:

  1. Pada titik-titik lubang akan dibuat, harus diberi tanda dengan menggunakan Penitik drip. Dan hasil penitikan dilingkari dengan memakai kapur besi.
  2. Pembuatan lubang baut pada baja yang memiliki tebal (t) ≤3 mm dapat dilakukan dengan mesin pon (Punch drill),
  3. Untuk bahan yang memiliki tebal (t) ≥3 mm harus menggunakan mesin bor magnet atau bor duduk.
  4. Lubang harus berbentuk silindris dan tegak lurus terhadap permukaan material baja.
  5. Permukaan lubang harus bersihkan dengan mesin gerinda tangan dari tonjolan/bekas pengeboran yang masih menempel pada bahan.
  6. Semua pelaksanaan pembuatan lubang baut untuk konstruksi yang bersifat struktural harus saat pabrikasi.
  7. Subkontraktor wajib memeriksa ketepatan dan kebenaran diameter lubang serta posisi/jarak lubang sebelum melakukan pengeboran baja.
  8. Kesalahan pengeboran pada bahan menjadi tanggungjawab subkontraktor, apabila fatal maka harus mengganti dengan bahan yang baru.

4.5.            Perakitan (Assembling)

Subkontraktor melaksanakan perakitan bagian-bagian bahan agar membentuk satu komponen/rangka baja, yang sesuai dengan Gambar kerja dan pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan berikut:

  1. Subkontraktor harus memastikan permukaan-permukaan bahan telah rata, tidak kasar atau bergelombang.
  2. Perakitan bagian-bagian bahan harus dilakukan di workshop melalui petunjuk/pengawasan seorang engineer baja yang berpengalaman.
  3. Penyatuan bagian-bagian bahan harus secara akurat dan dengan menggunakan las titik (Tack weld) dan alat bantu/tambahan Jig.
  4. Perakitan harus memperhatikan sudut yang benar antara bagian bahan yang satu dengan yang lain. Utamanya untuk pemasangan pelat baja yang berfungsi sebagai landasan, pelat sambung, stiffners dan seterusnya.
  5. Pelat baja berukuran kecil (End-tabs), sebagai alat bantu untuk merakit pelat sambung yang berukuran besar dengan baja profil.
  6. Komponen/rangka baja yang telah menyatu harus cek kembali, untuk memastikan kebenaran bentuk dan ukuran apakah telah sesuai dengan Gambar kerja.
  7. Apabila terjadi kendala dalam perakitan, maka subkontraktor wajib melapor kepada Konsultan pengawas, untuk mendapatkan solusi dan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan selanjutnya.

4.6.            Pegelasan (Welding)

Pengelasan penuh (Full welding) untuk bagian-bagian bahan yang telah dirakit agar membentuk komponen/rangka baja yang utuh. Subkontraktor wajib mematuhi ketentuan berikut ini:

  1. Menyusun urutan pengelasan baja guna meminimalisir terjadinya regangan maupun pengerutan. Sekaligus sebagai alat kontrol apakah ada bagian pada komponen/rangka yang belum dilas.
  2. Pengelasan harus dengan jenis las busur listrik (Shielded Metal Arc Welding/SMAW), dan Pengelasan dengan gas (Gas Metal Arc Welding/GMAW) atau CO2 Welding.
  3. Kawat las untuk SMAW menggunakan jenis kawat berselaput (memiliki fluks) dengan kode E 6010, E 6011, E 6012 atau E 6013.
  4. Kawat las untuk GMAW memakai jenis kawat polos (tanpa selaput) dengan ukuran Ø1,2-2,0 mm.
  5. Polaritas pengelasan untuk baja yang memiliki tebal (t)= 7-10 mm, maka jenis polaritas dipakai adalah polaritas lurus (Reversed Polarity/DCEP); sementara untuk (t)=10-15 mm menggunakan polaritas terbalik (Straight polarity/DCEN)
  6. Ketetuan posisi pengelasan baja harus sesuai dengan standar ASME. Dengan prioritas pengelasan PA (Flat position) dan PB (Horizontal vertical position).
  7. Saat pengelasan baja jenis ayunan/gerak kawat las yang diterapkan adalah ayunan melingkar dan ayunan zig-zag. 
  8. Pelaksanaan pengelasan meliputi jenis dan spesifikasi kawat las (elektroda) harus sesuai dengan Gambar kerja.
  9. Kekuatan sambungan las harus minimal sama kuat dengan batang yang disambung, yakni tegangan las ≥ 1.400 Kg/m².
  10. Pengelasan dapat dilakukan apabila permukaan baja telah bersih dari debu, gumpalan logam, air, minyak, cat atau bahan-bahan lain.
  11. Kawat las harus disimpan ditempat yang kering, bersih dan tidak bercampur dengan alat-alat kerja las lainnya.
  12. Tukang las yang ditunjuk untuk melakukan pengelasan penuh harus memiliki sertifikat kualifikasi, serta pengalaman minimal 5 tahun menggunakan SMAW dan GMAW.
  13. Pengelasan komponen/rangka baja harus dilakukan di workshop dan dibawah pengawasan seorang ahli yang menguasai bidang pengelasan baja.
  14. Kemungkinan terjadinya cacat las menjadi tanggungjawab subkontraktor, apabila dianggap terlalu fatal maka bagian-bagian bahan yang rusak akibat cacat las harus diganti baru.

4.7.            Pembersihan dan perapian

Subkontraktor harus melakukan pembersihan dan perapian pada komponen/rangka baja yang telah melalui proses pabrikasi.

  1. Alat bantu/tambahan Jig atau End-tabs harus dilepaskan dari komponen/rangka baja dengan menggunakan alat potong Blender atau dengan mesin gerinda tangan.
  2. Melepaskan Jig dan End-tabs dilakukan tanpa merusak permukaan komponen/rangka baja.
  3. Sisa/bekas las titik harus dibersihkan dan dihaluskan agar tidak terdapat tonjolan-tonjolan pada permukaan bahan.
  4. Seluruh Terak las (Slag) yang timbul akibat pengelasan dengan SMAW dibersihkan dari permukaan komponen/rangka baja.
  5. Pelaksanaan pabrikasi komponen/rangka baja dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas.

C. Pengecatan Baja

Pelaksanaan pengecatan baja yang bersifat struktural wajib dilaksanakan di workshop, sementara untuk non-struktural dapat dilakukan di lapangan. Subkontraktor wajib mematuhi syarat-syarat pengecatan berikut ini:

1.Persyaratan umum

1.1.Subkontraktor wajib menyusun rencana kerja pengecatan dan melaporkan kepada Konsultan pengawas, sekaligus untuk mendapatkan persetujuan mengenai spesifikasi/contoh cat yang akan digunakan.
1.2.Apabila terjadi perobahan mengenai warna cat dari ketentuan sebelumnya, maka subkontraktor membuat Berita Acara tentang perubahan spesifikasi cat untuk disetujui oleh Konsultan pengawas.
1.3.Pengecatan harus dilakukan oleh tukang yang spesialis dan berpengalaman pada bidang pengecatan baja.
1.4.Proses pengecatan harus melalui petunjuk/pengawasan dari seorang teknisi yang bertugas khusus dalam pelaksanaan pengecatan baja.
1.5.Permukaan komponen/rangka baja yang akan di cat harus benar-benar kering dan bersih dari kotoran-kotoran yang timbul akibat proses pabrikasi atau karena debu dan korosi.
1.6.Mengaduk cat dan thinner tidak diperkenankan menggunakan kayu atau sejenis, melainkan harus dengan alat/mesin aduk.
1.7.Material cat dan Thinner disimpan dalam keadaan tertutup rapat, dalam ruang penyimpanan yang terhindar dari sinar matahari langsung. Yaitu dengan suhu kurang dari 25°C.
1.8.Pengecatan dengan ketentuan jika temperatur pemukaan bahan dan lingkungan kisaran 10ºC – 40 ºC, serta dengan tingkat kelembapan harus ≤ 85%.
1.9.Subkontraktor tidak boleh menggunakan produk cat dan thinner, yang telah melewati batas waktu pakai (Expired).
1.10. Pengecatan Komponen/rangka baja terdiri dari 2 lapisan, yaitu lapisan cat dasar dan lapisan cat akhir.
1.11. Pengecatan dapat berhenti apabila: 1]. Suhu atmosfir < 5°C dan kelembapan diatas 80%, 2]. Kualitas cat/pengecatan buruk, 3]. Pengecatan terkendala dengan pelaksanaan pekerjaan lain, dan 4]. Terjadi kecelakaan kerja.  

2.Cat dasar (Base coating)

Subkontraktor melakukan pengecatan anti karat menggunakan menie zinchromate primer dengan spesifikasi/merek atau warna sesuai persetujuan Konsultan pengawas. Dan pelaksanaan pengecatan harus mengikuti syarat-syarat berikut:

2.1.Tebal cat dasar minimal 50 micron harus rata keseluruh permukaan, sudut-sudut, bagian dalam dan rongga komponen/rangka baja.
2.2.Cubkontraktor wajib memberi laporan kepada Kosultan pengawas sebagai contoh/sample, untuk mendapatkan persetujuan dan melanjutkan pengecatan.
2.3.Perbandingan campuran antara cat dengan thinner untuk seluruh pengecatan harus sama. Yaitu untuk mendapatkan ketebalan kering yang sama sesuai ketentuan.
2.4.Metode pengecatan dengan kuas pada area yang sulit terjangkau, area yang sempit dan sudut-sudut sambungan baja. Sementara pengecatan dengan roller (kuas rol) untuk bidang permuakaan baja yang datar.
2.5.Permuakaan bahan yang telah dicat dasar harus dilindungi dari kontaminasi dan kerusakan hingga cat menjadi kering seluruhnya.

3.Cat akhir (Finish coating)

Maksimal 1×24 jam setelah cat dasar mengering, subkontraktor wajib melaksanakan pengecatan akhir pada komponen/rangka baja, sesui dengan ketentuan dan persyaratan umum.

3.1.Subkontraktor mengajukan brosur/catalog cat besi kepada Konsultan pengawas, untuk mendapat persetujuan mengenai spesifikasi/merek atau warna cat.
3.2.Tebal cat akhir besi minimal 75 micron, secara merata keseluruh permukaan, sudut-sudut, bagian dalam dan rongga komponen/rangka baja.
3.3.Cat akhir untuk memberi lapisan terakhir pada seluruh bahan struktur baja, maka hasil pengecatan harus benar-benar berkualitas bagus dan menarik.
3.4.Subkontraktor wajib menjaga komponen/rangka baja yang telah dicat akhir dan kering agar tidak kotor kembali, rusak akibat tergores atau terkelupas.

D. Pemasangan Angkur Baja

Pemasangan angkur merupakan lingkup pekerjaan subkontraktor yang wajib sebelum pemasangan komponen/rangka baja, dengan berkoordinasi dengan petugas lapangan (Main contractor). Pelaksanaannya penting mempertimbangkan kesiapan lapangan, Time schedule, Gambar kerja dan syarat-syarat berikut:

  1. Pemasangan angkur baja dapat mulai apabila mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas, mengenai spesifikasi/ukuran angkur yang akan terpasang.
  2. Jenis ulir pada angkur baja harus menggunakan Ulir UNC (Unified Coarse Thread), dengan panjang drat ulir (S) ≥5Ø besi angkur.
  3. Bagian ulir yang menonjol/keluar (S1) saat pelaksanaan pemasangan adalah ≥3Ø besi angkur.
  4. Mur angkur harus yang sama jenis ulirnya dengan drat yang ada pada angkur baja. Dan masing-masing angkur baja harus terisi 2 bh mur.
  5. Bagian ujung bawah angkur arus ditekuk membentuk sudut 90º dengan ketentuan panjang tekukan >4Ø besi angkur.
  6. Pemasangan angkur harus tepat berada ditengah tulangan kolom atau balok beton. Dengan alat bantu benang dan mal yang terbuat dari plat baja atau multipleks.
  7. Pemasangan angkur harus membentuk bidang yang datar, harus siku dan tidak miring. Maka subkontraktor wajib melakukan leveling dengan menggunakan alat ukur Total Station.
  8. Pengukuran jarak angkur harus menggunakan Pita ukur yang sama jenis, dengan Pita ukur pada proses pabrikasi.
  9. Melakukan pengelasan angkur baja agar menyatu dengan besi tulangan kolom atau balok beton, dengan perkuatan dari bahan sambung stek/pengaku.
  10. Subkontraktor wajib memeriksa ketepatan pemasangan angkur, untuk memastikan bahwa pemasangan telah sesuai dengan Gambar kerja.

E. Pemasangan Komponen/Rangka Baja

Pemasangan komponen/rangka baja (erection) di lapangan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan pengawas, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan berikut:

  1. Subkontraktor juga wajib memeriksa apakah alat kerja inti, alat bantu kerja dan material struktur baja telah tersedia.
  2. Baut-baut, Trecstang, Waltermur dan Baut baja harus tersedia sesuai spesifikasi dan ukuran pada Gambar rencana atau dokumen Spesifikasi teknik bahan.
  3. Pekerjaan pemasangan komponen/rangka baja harus oleh petunjuk dan pengawasan seorang engineer yang ahli pada bidang konstruksi baja.
  4. Tenaga kerja yang melaksanakan pemasangan komponen/rangka baja harus yang spesialis dan berpengalaman.
  5. Setiap komponen/rangka baja satukan hingga terbentuk struktur baja yang sesuai dengan Gambar rencana.
  6. Penyatuan komponen-komponen harus dengan menggunakan baut dan mur. Dan pengerasan baut harus dengan memakai kunci momen (Torque wrench).
  7. Pemasangan struktur baja yang benar perlu memastikan bahwa semua sambungan baut telah kencang dan tidak terjadi celah antara komponen/rangka baja.
  8. Pemasangan komponen/rangka baja dengan sistem las harus mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas.
  9. Bagian profil baja yang terangkat harus benar-benar mampu menahan tegangan selama proses pemasangan struktur baja. Ikatan-ikatan yang menghubungkan profil baja dengan alat berat menggunakan tali baja (seling).
  10. Hingga struktur baja terpasang dengan lengkap dan sempurna, maka subkontraktor wajib melaporkan progres pekerjaan yang telah terlaksana kepada Konsultan pengawas.

F. Manajemen K3

  1. Subkontraktor wajib menerapkan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kera (K3) pada semua tahap pelaksanaan pekerjaan, sesuai dengan UU No.1 Tahun 1970.
  2. Pekerja wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 08/Men/VII/2010.
  3. Ketentuan dalam Undang-undang tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan ketentuan dalam RKS ini, yang harus terlaksana dengan baik.

Bab 3: KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN FINISHING

VII. Pengujian Mutu Pekerjaan

A. Uji mutu sambungan las

  1. Subkontraktor wajib melakukan pengujian pada sambungan las bersama-sama dengan konsultan pengawas dan main kontraktor.
  2. Pengujian las harus pada laboratorium pengujian material bangunan yang oleh konsultan pengawas tunjuk.
  3. Metode pengujian las dengan 2 cara yaitu: Uji merusak bahan (Destructive testing) dan Uji tanpa merusak bahan (Non-destructive testing).
  4. Hasil uji las menjadi referensi bagi konsultan pengawas untuk menentukan apakah pekerjaan pengelasan telah sesuai dengan standar/rujukan dalam RKS ini.
  5. Apabila hasil uji ternyata tidak sesuai dengan standar/rujukan, maka konsultan pengawas wajib memberhentikan sementara pengelasan.

B. Uji mutu sambungan baut

Pengujian sambungan baut terlaksana pada saat pemasangan komponen/rangka baja, dengan saksi main kontraktor dan konsultan pengawas. Subkontraktor wajib melaksanakan uji baut dengan syarat-syarat berikut:

  1. Baut wajib terpasang pada komponen/rangka baja menurut spesifikasi yang ada dalam Gambar kerja dan sesuai standar yang ada dalam RKS ini.
  2. Panjang baut dengan ketentuan harus ada sisa ulir, setelah perkerasan pada baut mur yaitu ≥Ø baut.
  3. Baut baja (ASTM 325) harus kencangkan dengan kuat menggunakan alat bantu pengeras, yaitu kunci momen (Torque wrench). Baut hitam (ASTM A 36) kencangkan dengan alat bantu pengeras kunci tangan (Hands wrench).
  4. Uji mutu sambungan baut dengan mengeraskan beberapa titik sambungan baut pada komponen struktur baja, yakni dengan menggunakan kunci momen.
  5. Hasil uji mutu sambungan baut menjadi referensi bagi main kontraktor dan konsultan perencana, apakah pemasangan komponen/rangka baja layak lanjut atau tidak.

C. Inspeksi pengecatan

Inspeksi pengecatan berlaku pada saat pemasangan komponen/rangka baja, yang bertujuan untuk memeriksa bagian-bagian bahan yang cacat serta melakukan pengecatan ulang. Subkontraktor wajib mematuhi persyaratan pelaksanaan inspeksi berikut:

  1. Bagian sudut-sudut profil baja yang rentan terkelupas harus cat ulang, menggunakan cat dasar dan cat akhir, sesuai teknis pelaksanaan pengecatan.
  2. Inspeksi pengecatan harus secepat mungkin untuk menghindari terjadinya korosi yang semakin meluas pada bahan.
  3. Inspeksi berlaku untuk seluruh komponen/rangka baja, dengan membuat daftar cek list beserta dokumentasi photo. Untuk selanjutnya berguna sebagai laporan pelaksanaan inspeksi.

VIII. Cek List Pekerjaan

A. Komponen Struktur & Non-struktural

  1. Subkontraktor wajib memeriksa kelengkapan komponen struktur maupun non-struktural baja. Melakukan pemeriksaan meliputi jumlah komponen, kode batang serta posisi struktur.
  2. Membuat cek list dan dokumentasi, untuk selanjutnya menjadi lampiran pelaporan penyelesaian pekerjaan.

B. Kerapatan Sambungan Baut

Subkontraktor wajib memeriksa setiap sambungan baut pada struktur baja, untuk memastikan bahwa:

  1. Jumlah isian baut pada setiap sambungan telah lengkap,
  2. Perkerasan telah terlaksana dengan baik untuk seluruh baut,
  3. Tidak ada celah/rongga yang berbentuk garis antara pelat sambung.

Dari hasil cek list tersebut subkontraktor wajib membuat dokumentasi, untuk selanjutnya menjadi laporan kepada pihak konsultan pengawas.

C. Ketepatan Struktur Baja

  1. Subkontraktor wajib memeriksa kelurusan masing-masing komponen/rangka baja, agar sesuai dengan Gambar rencana dan persyaratan teknis kerja.
  2. Metode pelaksanaan cek list ini mengacu pada ketentuan batas toleransi ukuran yang ada dalam RKS ini.

Bab 4: PENUTUP

IX. As Built Drawing

Subkontraktor wajib menyerahkan As built drawing kepada main kontraktor pada saat pelaksanaan serah terima pekerjaan tahap 1 (BAST 1). Yaitu dokumen yang berisi gambar-gambar realisasi yang sesuai dengan keadaan terakhir/terpasang pada lapangan.

X. Retensi

  1. Subkontraktor harus melakukan kegiatan pemeliharaan pada pekerjaan sesuai tenggang waktu yang telah tetapkan dalam Surat Perjanjian/Kontrak kerja.
  2. Masa pemeliharaan otomatis berakhir apabila main kontraktor telah menerima sepenuhnya pekerjaan, dan tandanya dengan pengadaan serah terima pekerjaan tahap ke-2. (BAST 2).

Sumber :

Terangkum dari berbagai arsip proyek konstruksi baja yang pernah kami laksanakan.         

1 thought on “Contoh RKS Struktur Baja Wajib Subkontraktor Patuhi”

  1. Pingback: Fungsi SPMK Pada Proyek Konstruksi Bangunan Indonesia Dan Contoh - Jasa Arsitektur dan Konstruksi Baja

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Butuh bantuan untuk Desain Arsitek dan Konstruksi baja? Ayo chat dengan kami!