Sebuah proyek konstruksi bangunan yang besar pada umumnya membutuhkan tenaga kerja yang banyak. Dan, tenaga-tenaga kerja tersebut terbagi dalam beberapa perusahaan kontraktor. Yaitu Main Kontraktor, atau sering disingkat dengan Mainkon. Dan beberapa Sub Kontraktor (Subkon). Nah, fungsi SPMK pada proyek adalah berkaitan dengan kerjasama kedua kontraktor ini.
Namun sebelum sampai pada fungsi. Tahu kah Anda kepanjangan SPMK?. SMPK singkatan dari Surat Perintah Mulai Kerja. SPMK dibuat oleh mainkon sebagai perintah/persetujuan untuk memulai satu unit pekerjaan konstruksi bangunan atau lebih oleh salah satu subkon.
Jadi, dalam hal ini karena proyek bangunan sangat besar. Mungkin saja mainkon mengeluarkan lebih dari 1 SPMK untuk pekerjaan yang sama persis. Artinya pekerjaan tersebut akan dilaksanakan oleh lebih dari 1 subkon. Dengan tujuan agar cepat selesai, dan hemat biaya.
Kerangka SPMK yang lengkap dan valid
Terlepas apakah Anda sekarang berada di pihak mainkon, atau subkon. Penting memahami bagaimana kerangka SPMK yang bagus. Supaya pada saat proses konstruksi berjalan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebuah SPMK bisa dikatakan telah lengkap dan valid, bilamana memenuhi 9 unsur berikut:
1. Nomor surat
Nomor surat SPMK umumnya diletakkan persis dibawah judul. Adalah gabungan antara beberapa huruf dan angka. Diantara huruf dan angka-angka tersebut sering dibubuhi dengan tanda-tanda khusus. Misalnya garis miring, tanda titik, dan garis strip.
Melalui nomor ini fungsi SPMK pada proyek sebenarnya dapat diketahui apakah valid atau tidak. valid dalam hal ini maksudnya adalah asli diberikan oleh mainkon. Bukan oleh orang-orang pribadi, atau organisasi yang mengatasnamakan sebagai mainkon. Padahal tidak. Alias “aspal”.
Oleh sebab itu, subkon harus jeli membaca dan menyelidiki nomor surat SPMK yang diterima. Supaya tidak mengakibatkan kerugian dibelakang hari. Oleh perbuatan-perbuatan yang tidak bertanggungjawab.
Contoh nomor surat: HKDG-ASN2/MAP-016/SPMK/VI/2024.
- HKDG = kode perusahaan kontraktor pemberi tugas (pekerjaan)
- ASN2 = kode proyek
- MAP = kode perusahaan penerima pekerjaan
- 016 = nomor urut surat
- SPMK = identitas surat
- VI = bulan diterbitkan surat SPMK
- 2024 = tahun penerbitan
2. Hari dan tanggal penerbitan surat SPMK
SPMK pada umumnya adalah sama dengan surat-surat perjanjian dan surat-surat borongan pekerjaan. Hari dan tanggal penerbitan surat selalu diletakkan pada baris yang paling atas. Kalimat yang digunakan adalah seperti contoh dibawah ini:
“Pada hari ini Jumat, Tanggal Dua puluh satu, Bulan Juli, Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini:”
Pertanda bahwa surat tersebut sudah valid. Alias bukan asal-asal, terlihat dari cara penulisan nama hari dan tanggal. Selalu dimulai dengan huruf besar. Hal ini menunjukkan bahwa dasar perhitungan waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi bangunan adalah dimulai pada hari/tanggal tersebut.
3. Pihak penerbit SPMK
Meliputi nama lengkap orang yang bertanggungjawab pada proyek. Dalam hal ini misalnya pimpro (Pimpinan Proyek), atau direktur perusahaan. Tak lupa juga harus mencantumpkan alamat lengkap mainkon. Dengan demikian fungsi SPMK pada proyek dan keasliannya dapat diketahui dan di cek.
4. Pihak penerima SPMK
Juga mencantumkan orang yang dituju untuk menerima perintah. Dalam hal ini umumnya ditujukan pada direktur perusahaan. Supaya pekerjaan terkordinasi dengan baik dan langsung. Selain nama penerima SPMK haru ditulis dengan lengkap. Alamat perusahaan, nomor telpon dan email juga wajib dicantumkan.
5. Nama proyek bangunan, jenis-jenis pekerjaan & jangka waktu
Kalau dalam nomor surat hanya diberi dengan sebuah kode. Maka pada bagian penjelasan SPMK harus menjabarkan secara lengkap nama dan alamat proyek bangunan. Selain itu adalah menjelaskan tentang item-item pekerjaan yang harus dikerjakan. Serta durasi pelaksanaan (jangka waktu) pelaksanaan.
Jenis-jenis pekerjaan dapat ditentukan berdasarkan Surat Penawaran Borongan Pekerjaan yang diajukan oleh subkon. Sementara jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah berdasarkan Berita Acara (BA) Klarifikasi dan Negosiasi. Yang dilakukan antara mainkon dan subkon.
Nah, jika ketiga unsur ini tidak tercantum dengan lengkap. Maka SPMK tersebut dapat dikategorikan tidak Valid. Dan besar kemungkinan fungsi SPMK pada proyek konstruksi bangunan tidak maksimal. Alias mengakibatkan keterlambatan pekerjaan.
6. Nilai borongan
Nilai borongan pekerjaan yang dicantumkan dalam SPMK adalah sesuai dengan kesepakatan akhir antara subkon dan mainkon. Kesepakatan tersebut juga pada umumnya tercantum dalam BA Klarifikasi dan Negosiasi. Oleh sebab itu, ketika menerbitkan SPMK sebaiknya melampirkan BA tersebut.
Penting diketahui, nilai borongan yang maksud disini ada 2 macam, yaitu: 1]. Mencantumkan harga satuan dan total borongan, atau 2]. Hanya harga-harga satuan pekerjaan saja.
Jikalau hanya terdiri dari harga satuan, berarti sebelumnya telah terjadi kesepakatan borongan pekerjaan akan dilakukan dengan sistem unit price. Dengan catatan perhitungan nilai borongan akan dilaksanakan pada saat proses konstruksi akan mencapai finish.
Kaitan nilai borongan dengan fungsi SPMK pada proyek adalah agar kedua belah pihak sama-sama paham mengenai hak dan kewajiban masing-masing.
Artinya, subkon berhak mengajukan pembayaran walau belum diketahui berapa nilai total borongan. Melalui progres prestasi pekerjaan. Sementara mainkon juga wajib melakukan pembayaran atas nilai progres yang diajukan oleh subkon, sambil menunggu perhitungan nilai borongan akhir.
7. Ketentuan umum pelaksanaan pekerjaan
Pada dasarnya SPMK diterbitkan sebelum Surat Kontrak. Maka syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan yang dicantumkan didalamnya selalu yang bersifat umum. Antara lain mengenai:
1. Risalah rapat dan BA Klarfikasi dan Negosiasi
2. SMAP dan SMK3LL dari perusahaan yang ditunjuk oleh mainkon
3. Batas waktu penyelesaian pekerjaan
4. Denda dan sanksi
5. Sistem manjemen mutu
Sampai disini terlihat jelas bahwa fungsi SPMK pada proyek sangat terbatas. Sehingga sebenarnya masa berlaku SPMK tidak lah lama. Paling banter 2-3 minggu. Selanjutnya akan diterbitkan kontrak, untuk menggantikan SPMK. Nah, di dalam kontrak tersebut lah akan dijelaskan secara detail ketentuan-ketentuan pelaksanaan pekerjaan.
8. Tata cara pembayaran dan jaminan
Tata cara pembayaran dalam SPMK umumnya hanya menerangkan tentang:
- Rentang waktu pencairan tagihan yang diajukan oleh subkon, misalnya 30 atau 45 hari kerja.
- Skema pembayaran yang dilakukan mainkon. Misalnya SCF, SKBDN atau secara Reguler.
Sementara itu tentang jaminan pelaksanaan pun demikian. Disalam SPMK tidak dijelaskan secara detail, melainkan hanya tentang jumlah jaminan pelaksanaan yaitu sebesar 5% dari kontrak. Counter bank garansi dari bank BUMN, Bank Swasata Nasional, atau Asuransi BUMN.
Dalam hal ini yang sering terjadi adalah tidak diketahui berapa nilai jaminan pelaksanaan yang harus dibayar. Karena borongan pekerjaan dilakukan dengan cara unit price. Akhirnya pembayaran jaminan pelaksanaan sering tertunda, atau dengan dasar perhitungan sementara.
9. Tanda tangan, cap perusahaan dan materai
Pada bagian akhir halaman SPMK, tanda tangan pihak-pihak yang terkait selalu dibuat berdampingan. Lengkap dengan cap perusahaan masing-masing dan materai secukupnya. Seperti terlihat diatas.
Nah kaitannya dengan akurasi SPMK, sebenarnya dapat diketahui dari 3 unsur tersebut. Jikalau tanda tangan dan cap perusahaan tidak asli, dipastikan fungsi SPMK pada proyek tidak seperti yang diharapkan. Karena mainkon dianggap tidak serius/yakin dengan kemampuan subkon.
Syarat Penerbitan SPMK
Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui bahwa SPMK layak diterbitkan untuk salah satu subkon dengan syarat:
- Telah melakukan rapat koordinasi, klarifikasi dan negosiasi harga,
- Perusahaan subkon terdaftar sebagai rekan kerja main kontraktor minimal selama 3 tahun.
Demikian penjelasan dari Kami mengenai Fungsi SPMK pada proyek konstruksi bangunan Indonesia. Lengkap dengan kerangka surat yang berguna sekaligus sebagai identifikasi keaslian. Serta tentang syarat-syarat penerbitan SPMK untuk salah satu subkon terpilih. Semoga bermanfaat.