Sistem pembayaran proyek baja adalah tata laksana administrasi dan transaksi keuangan yang berlaku dari pemberi pekerjaan (Owner) untuk membayar kontraktor yang mengerjakan proyek konstruksi baja. Yang mana pelaksanaanya sesuai sistem pembayaran yang telah sepakat dalam perjanjian atau kontrak kerja antara dua belah pihak, yakni pihak pemberi pekerjaan dan kontraktor sebagai penerima pekerjaan.
Pembayaran proyek pekerjaan konstruksi baja, yang umum kita tahu antara pemberi dan penerima pekerjaan ada 3 jenis sistem pembayaran, yang merupakan bagian dari 100 Istilah Penting Dalam Proyek Konstruksi. Berikut ini defenisi lengkapnya, implementasi serta plus minus masing-masing sistem pembayaran.
Pembayaran dengan sistem SKBDN
1. Pengertian SKBDN
SKBDN singkatan dari Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau sering kita dengar dengan sebutan LC lokal, adalah instrumen yang berasal dari bank penerbit (issuing bank) atas permintaan applicant pembeli/pemohon, yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada penjual/penerima. Yang mana pembayaran sejumlah uang terjadi setelah bank penerbit menerima dokumen sesuai dengan syarat yang berlaku.
Adapun tujuan menerterbitkan SKBDN adalah untuk mendukung transaksi perdagangan dalam negeri. Melalui bank penerbit SKBDN kebutuhan transaksi antara pemohon maupun penerima SKBDN dapat terlayani.
2. Implementasi sistem SKBDN dalam proyek
Pembayaran dengan sistem SKBDN umumnya berlaku pada proyek-proyek pemerintah (BUMN/BUMD), dengan syarat nilai kontrak minimal 10 Milliar. Dalam hal ini pemohon yang meminta bank agar menerbitkan SKBDN adalah Main Contractor (Maincont), sementara penerima SKBDN adalah sub kontraktor (Subcont) yang mengerjakan konstruksi baja.
Selanjutnya pembayaran atas pekerjaan baja dari bank kepada sub kontraktor, jika dokumen telah lengkap dan sesuai dengan syarat-syarat dalam perjanjian/kontrak kerja dan telah melalui verifikasi oleh Maincont. Selain syarat yang telah jelas dalam perjanjian/kontrak kerja antara Maincont dan Subcont, bank penerbit SKBDN juga mengeluarkan syarat tambahan yang sesuai aturan perbankan Indonesia.
3. Plus minus pembayaran sistem SKBDN
- Nilai plus sistem SKBDN: adalah bank penerbit melakukan pembayaran dengan cara memindahbukukan sejumlah uang sesuai yang tertera dalam dokumen, ke rekening Subcont yang ada pada bank penerbit SKBDN.
- Nilai minus sistem SKBDN: yaitu proses verifikasi dokumen memakan waktu yang lama, terutama bila lokasi proyek dan kantor Maincont berada pada kota yang berbeda. Misalnya lokasi proyek berada Surabaya, alamat kantor Maincont ada di Jakarta tetapi Subcont ada di Semarang. Setelah verifikasi dokumen selesai dari Maincont, bank penerbit juga melakukan validasi dokumen sebelum melakukan pembayaran ke Subcont. Jadi waktu yang tersita banyak pada proses verfikasi dan validasi dokumen.
Pembayaran dengan sistem Termin
1.Pengertian termin
Pengertian termin adalah sejumlah yang tagih untuk pekerjaan yang kita lakukan dalam suatu perjanjian/kontrak kerja, baik yang telah bayarkan ataupun yang belum terbayar oleh pemberi pekerjaan. Arti sederhana termin adalah pembayaran yang berlaku secara bertahap (cicil) sesuai perjanjian/kontrak kerja yang telah sepakat oleh pihak pemberi pekerjaan dan penerima pekerjaan.
2.Implementasi sistem termin dalam proyek
Pembayaran dengan sistem termin banyak penerapannya pada proyek-proyek swasta dan milik asing, dengan nilai kontrak yang relatif kecil. Sistem termin proyek konstruksi baja umumnya terbagi dalam 5 tahap pembayaran dengan kriteria/persyaratan, sebagai berikut:
- Termin I : 25% dari nilai kontrak. Kontraktor akan menerima pembayaran setelah tanda tangan kontrak. Pembayaran ini lebih umum kita kenal sebagai uang muka atau Down Payment.
- Termin II : 25% dari nilai kontrak. Pembayaran setelah Material On Site (MOS) dan kontraktor mulai melaksanakan Erection.
- Termin III : 25% dari nilai kontrak. Pembayaran setelah prestasi Erection mencapai 50%.
- Termin IV : 20% dari nilai kontrak. Pembayaran setelah Erection selesai 100%.
- Termin V : 5% dari nilai kontrak. Pembayaran setelah masa pemeliharaan pekerjaan berakhir (Retensi).
3.Plus minus pembayaran sistem termin
Plus minus pembayaran sistem termin pada proyek konstruksi baja, adalah pemberi pekerjaan merasa keberatan jika harus membayar Down payment kepada penerima pekerjaan padahal pekerjaan belum mulai sama sekali. Sementara penerima pekerjaan akan terbantu dalam hal pendanaan proyek, jika bisa menerima Down payment dari pemberi pekerjaan.
Pembayaran dengan sistem Progres
1. Pengertian Progres
Progres adalah laporan kemajuan/prestasi pekerjaan, yang dilakukan dengan memperkirakan berapa nilai prosentasi pekerjaan yang sudah dilaksanakan, dibanding dengan total penyelesaian secara keseluruhan. Dimana prosentasi pekerjaan dapat diketahui setelah melaksanakan opnam bersama antara pemberi pekerjaan dan penerima pekerjaaan. Progres dalam arti sederhana adalah Update laporan kemajuan pekerjaan.
2. Implementasi sistem progres dalam proyek
Pembayaran dengan sistem progres banyak diterapkan pada proyek-proyek pemerintah, swasta maupun milik asing, dengan nilai kontrak yang relatif besar. Pembayaran sistem progres dalam proyek konstruksi baja, umumnya dilakukan jika kemajuan pekerjaan setiap dilakukan opnam telah mencapai ≥10% dari nilai kotrak. Atau dengan ketentuan melakukan opnam 1x sebulan, dimana hasil opnam tersebut dijadikan progres untuk pengajuan pembayaran atas pekerjaan.
3. Plus minus sistem progres
Plus minus pembayaran sistem progres pada proyek konstruksi baja, dalam sistem ini tidak ada Down payment maka pemberi pekerjaan tidak perlu memberi sejumlah uang kepada penerima pekerjaan, di awal perjanjian kerja. Sebaliknya penerima pekerjaan dapat mengajukan pembayaran kepada pemberi pekerjaan setelah Material On Site, artinya bahan baja yang sudah didatangkan ke lokasi proyek dapat di-opnam dan dianggap sebagai suatu kemajuan/prestasi pekerjaan.
Kesimpulan
3 jenis sistem pembayaran proyek baja terebut memiliki plus minus bagi masing-masing pihak. Nilai plus bagi pemberi pekerjaan dapat menjadi nilai minus bagi penerima pekerjaan, demikian pula sebaliknya. Agar masing-masing pihak dapat melaksanakan hak dan kewajiban maka perlu sebuah perjanjian/kontrak kerja yang berfungsi sebagai pengikat kedua belah pihak, sekaligus mengatur secara detail tata cara pembayaran.