Kita apresiasi prestasi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur jalan tol, khususnya tol Trans Jawa sepanjang ±1.000 Km, yang diperkirakan akan rampung dalam waktu kurang 5 tahun. Saat ini, kita telah bisa mendapat manfaat pembangunan jalan tol tersebut, namun penting diketahui tanpa ada tata ruang jalan tol yang baik, sama dengan merusak lingkungan alam. Dan peran arsitek didalamnya, bukan sekedar menciptakan karya rancangan spektakuler dan wah. Namun agar menjaga dan melestarikan alam sebagai karya rancangan Sang Khalik, wajib diwariskan pada generasi mendatang.
Menyambung artikel sebelumnya tentang Arsitektur Lanskap Jalan Tol di Indonesia, kali ini masih tentang topik yang sama. Pembangunan infraastruktur jalan tol juga penting dipahami, dari persfektif regulasi atau undang-undang. Diantaranya adalah Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang.
Pada arsitektur lanskap menjelaskan, bahwa pembangunan infrastruktur jalan tol menciptakan ruang (lingkungan) binaan baru. Jalan tol Trans Jawa misalnya, sebagai barometer keberhasilan pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan infrastruktur jalan tol. Tidak berhenti tahap pelaksanaan konstruksi saja, ruang yang terbentuk disepanjang jalan tol tersebut, mulai dari ujung barat hingga ujung timur pulau Jawa, perlu dilakukan tata ruang dengan benar.
Apa tujuan tata ruang menurut Undang-udang Nomor 26 Tahun 2007?
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, menjelaskan ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Secara garis besar undang-undang ini bertujuan mengatur, membina, mengawasi dan mengendalikan semua bentuk ruang yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berlandaskan tujuan dalam UU tersebut, kita pahami jalan tol merupakan salah satu ruang yang berada di wilayah Indonesia, yang perlu dilakukan penataan.
Berikut 3 tujuan prioritas, pentingnya tata ruang jalan tol harus dilakukan, antara lain:
1. Meminimalisir dampak kerusakan tata ruang lingkungan
Pembangunan infrastruktur jalan tol sedikit banyak telah merusak lingkungan alam, karena permukaan tanah mengalami perobahan bentuk maupun fungsi. Perobahan bentuk tersebut sebab adanya perkerasan permukaan kontur tanah, yang lakukan melalui pemadatan, pengaspalan atau hot mix. Sedangkan perobahan fungsi, terjadi karena lahan sebelumnya berlaih menjadi bangunan infrastruktur jalan tol.
Sebelum jalan tol terbangun, adakalanya kawasan tersebut adalah daerah pertanian atau permukiman. Setelah jalan tol ada, maka peruntukan kawasan tersebut berotensi berobah (alih fungsi). Misalnya dari yang sebelumnya lahan pertanian, beralih fungsi menjadi permukiman atau komplek pertokoan/ruko. Atau jika sebelumnya adalah area permukiman, potensi beralih fungsi menjadi kawasan industri dan sebagainya.
Gambar ini adalah ruas jalan tol Mojokerto-Kertosono, yang terbentang tengah lahan pertanian yang luas. Menghindari agar tidak terjadi alih fungsi pada lahan pertanian tersebut, berarti juga meminimalisir kerusakan lingkungan alam sekitarnya.
2. Mendukung program pembangunan berkelanjutan (sustainable)
Penetapan tata ruang jalan tol, sangat penting untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, memahami keselarasan dan keseimbangan alam, keterbukaan informasi kepada publik, serta untuk memperoleh manfaat pendayagunaan ruang sekitar jalan tol.
Setelah proses pembangunan infrastruktur jalan tol selesai, program selanjutnya adalah membuka pintu lebar-lebar bagi investor asing masuk ke Indonesia. Juga industri-industri dalam negeri akan melirik peluang yang sama, yakni agar bisa melakukan ekspansi pabrik ke daerah yang memiliki nilai lebih potensial. Sangat penting kita pahami bahwa wilayah yang potensial bagi investor asing maupun pengusaha dalam negeri, adalah daerah yang memiliki infrastruktur jalan yang baik.
Gambar ini adalah ruas jalan tol Semarang-Batang. Wilayah sekitar jalan tol ini, fungsi lahan peruntukkannya selain untuk area permukiman, area ruang terbuka hijau, juga sebagai area kawasan indutri. Dan program pembangunan berkelanjutan pemerintah pada wilayah ini, dengan menetapkan kecamatan Kaliwungu sebagai kawasan industri dengan luas mencapai 1.200 Ha.
3. Mempertahankan potensi, kearifan dan budaya lokal
Manfaat pembangunan infrastruktur jalan tol selain meningkatkan perekonomian masyarakat, tetapi memiliki dampak pada moderenisasi suatu daerah atau kota. Indikasi moderenisasi tersebut penting kita ketahui, misal hilangnya identitas kota yang lalui jalan tol, serta kearifan dan budanya lokal makin menurun.
Perlu kita pahami juga, penyebab hilangnya identitas dan menurunnya kearifan dan budanya lokal. Karena pemanfaatan dan pendayagunaan potensi kota yang terintegrasi dengan jalan tol tidak kita lakukan dengan baik. Informasi tentang potensi, kearifan dan budaya kota bisa tersampaikan kepada pengguna jalan tol, dengan memanfaatkan ruang sekitar jalan tol. Misalya informasi sampikan dengan memasang reklame, serta arsitektur gerbang tol memperlihatkan kearifan dan budaya lokal.
Gambar ini adalah ruas jalan tol Pemalang-Batang, pada tengah ruas jalan tol tersebut terdapat kota Pekalongan. Mayoritas masyarakat Indonesia telah paham, bahwa Pekalongan adalah salah satu sentra industri batik yang terkenal. Namun apakah identitas/informasi tersebut tetap bisa kita komunikasikan kepada pengguna jalan tol, adalah pertanyaan besar dan penting untuk diketahui masyarakat.
Bagaimana menyelenggarakan tata ruang pada jalan tol?
Tindak lanjut tata ruang jalan tol memerlukan kerjasama yang baik, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peran aktif masyarakat. Tugas terberat adalah pada tahap ini, bukan pada tahap proses konstruksi/pembangunan.
Karena semua unsur terlibat dan merasakan manfaat langsung atas pembangunan infrastruktur jalan tol, maka baik kota maupun desa, petani atau pengusaha harus kerjasama. Singkatnya, efektif tidaknya implemetasi tata ruang pada jalan tol adalah tergantung peran aktif kita semua.
1. Peran pemerintah pusat
Sebagai turunan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan-peraturan yang mengatur teknis pelaksanaan tata ruang. antara lain:
- Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Tata Ruang
- Permen ATR/Kapala BPN No.1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,Kabupaten dan Kota
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2016 Tentang Evaluasi Rancangan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Daerah
- Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2010 Tentang Bentuk dan Tata Cara Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
Dari peratuan-peraturan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan seluruhnya landasan hukum, untuk pemerintah daerah sebagai penyelenggara terdepan melakukan tata ruang pada jalan tol.
2. Peran pemerintah daerah
Pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota segera meninjau/evaluasi kembali masing-masing Perda, tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Hal ini sebabkan, pada wilayah masing-masing telah terbentuk ruang baru pada jalan tol.
Contoh jalan tol Trans Jawa, yang rencanakan hanya dalam waktu 5 tahun rampung pembangunannya, sementara RTRW tiap provinsi, kabupaten/kota masa berlakunya selama 20 Tahun. Berarti agar tata ruang jalan tol bisa selenggarakan dengan baik, penting untuk segera melakukan evaluasi RTRW.
Kita tahu, jalan tol Trans Jawa dari Jawa Barat sampai Jawa Timur melintas wilayah 18 pemerintah daerah kabupaten/kota,. Menjadi pertanyaan, apakah semua pemerintah daerah kabupaten/kota teresebut telah meyelenggarakan tata ruang pada jalan tol? atau, justru pada RTRW masing-masing belum melakukan evaluasi?
3. Peran masyarakat
Hak masyarakat sebagai penenerima manfaat atas tata ruang jalan tol, tetapi juga berkewajiban menjaga, mengawasi dan memelihara infrastruktur jalan tol. Perlu pahami dalam struktur pemerintahan negara kita, peran masyarakat terwaliki kepada para anggota Legislatif tingkat I dan II.
Untuk melakukan evaluasi RTRW, anggota Legislatif memiliki peran besar guna menentukan bagaimana detail dan teknis penataan ruang jalan tol. Maka masyarakat penting mendorong para legilatif, sebagai perwakilan pemerintah daerah masing-masing, untuk melakukan evaluasi Perda tentang RTRW.
Penutup
Tata ruang pada jalan tol tidak selenggarakan hanya pada jalan tol Trans Jawa, tetapi juga pada jalan tol yang pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Dan lebih bijak, tata ruang tersebut lakukan bersamaan dengan perencanaan jalan tol. Tujuannya, manakala infrastruktur jalan tol telah rampung pembangunannya, maka tugas/PR selanjutnya cukup melakukan pengawasan dan pemeliharaan. Penting pahami tata ruang pada jalan tol, juga bisa lakukan jauh lebih awal, sebelum pembangunan infrastruktur jalan tol mulai.